Pendidikan Nasional di Indonesia sangat perlu
untuk dipelajari dan dipahami agar kita mengerti tujuan dan sistem pendidikan
yang kita anut. Disamping tujuan dan sistem pendidikan kita juga perlu
mengetahui jenjang atau strata-strata pendidikan nasional.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Tingkat Pendidikan Dasar
Program pendidikan nasional di Indonesia yang
melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan
dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai
tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan.
Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik
yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas
pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Tingkat lanjutan dari pendidikan nasional
dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah /
tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun
bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan Tinggi
Tingkat keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup
program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah;
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai jenjang
tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat menyelenggarakan program
akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan
nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan
jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal
Pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan
pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan pendidikan yang diarahkan
untuk menanamkan kompetensi tertentu secara khusus, membentuk tenaga-tenaga
profesional yang memiliki kemampuan khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana
seerta satuan pendidikan yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional
nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan,
pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja,
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
Pendidikan non formal dapat diselenggarakan oleh
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup,
dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha
mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil program formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan
nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar