Sabtu, 23 Maret 2013

PENDIDIKAN DAN PERUBAHAN SOSIAL


         Pendidikan adalah investasi peradaban, itulah ungkapan yang menjadi dasar bagi pengembangan kualitas hidup manusia Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu motor penggerak sekaligus sebagai filter bagi perkembangan kehidupan manusia Indonesia. Seperti diungkapkan Dedi Supriadi (2004) bahwa pendidikan adalah alternatif utama untuk membangun kualitas masa depan bangsa. Karena dengan pendidikan, prestasi dan keunggulan daya saing di era global saat ini akan mudah dirancang dan kemudian bisa diwujudkan secara realistis. Berdasarkan pernyataan tersebut, sudah jelas bahwa maju dan berkembangnya tatanan kehidupan sosial masyarakat suatu sebuah negara ditentukan oleh kualitas pengelolaan pendidikannya.
            Fungsi pendidikan menurut Abdul Munir Mulkhan (2002) ialah pembelajaran tentang kehidupan manusia di dalam beragam fungsi dan kebutuhan. Dengan adanya perkembangan teknologi dan pola hidup dari masyarakat saat ini, pendidikan juga dituntut untuk selalu mengembangkan konsep-konsep pembelajaran dan pendidikan agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tingginya angka putus sekolah, biaya pendidikan yang belum mampu dijangkau oleh semua lapisan masyarakat merupakan beberapa hal atau pekerjaan rumah bagi pengelola pendidikan baik secara makro maupun mikro. Jika pendidikan dikembangkan masih menggunakan cara-cara yang kurang inovatif, maka yang terjadi bukan peningkatan kompetensi atau kemampuan SDM, melainkan kemerosotan dunia pendidikan. Berdasarkan hal tersebut dapat dipastikan ketika pendidikan mengalami kemunduran maka pola kehidupan masyarakat akan menjadi tidak mempunyai arah yang jelas.
           Pendidikan sebagai sebuah sistem, menurut Dwi Siswoyo (2008: 45) terdiri dari tiga komponen sentral, yaitu peserta didik, pendidik, dan tujuan pendidikan. Pada proses pendidikan terdapat interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan merupakan salah satu manifestasi dari tujuan bangsa Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga pengelolaan pendidikan sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendidikan yang dahulu masih menggunakan sistem sentralisasi (kebijakan terpusat) mengakibatkan pemerataan dan perluasan akses menjadi terhambat atau tidak optimal. Sehingga ketika susunan dan pola kehidupan masyarakat berubah, pengelolaan pendidikan hakikatnya juga mengalami perubahan yaitu beralih menjadi desentralisasi. Pada pola desentralisasi, kebijakan pendidikan yang berasal dari pemerintah pusat, dijadikan sebagai induk atau acuan bagi pengelola pendidikan di setiap daerah.
                   Pengelolaan pendidikan pada satu daerah tentunya berbeda dengan yang lain, akan tetapi hal yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan dasar bagi subyek sekaligus obyek pendidikan. Pendidikan sebaiknya disesuikan dengan pilar pembangunan pendidikan yang termuat pada Rencana Strategis Kemendiknas 2010-2014, yakni ketersediaan, keterjangkauan, kualitas atau mutu dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian pada layanan pendidikan. Pengelolaan pendidikan sebaiknya memberikan jaminan bahwa setiap daerah mampu menyelenggarakan atau menyediakan pendidikan bagi masyarakatnya. Keterjangkauan dimaksudkan pada aspek semua lapisan masyarakat mampu menerima atau menikmati layanan pendidikan. Kualitas pendidikan yang diberikan harus mampu menjamin kualitas input, output, serta outcomes dari seluruh proses pendidikan. Kesetaraan dimaksudkan tidak ada diskriminasi antar golongan maupun jenis dalam mendapatkan layanan pendidikan. Hal ini sesuai atau sejalan dengan fenomena perubahan pola hidup sosial masyarakat, yang pada masa dahulu masih ada perbedaan aspek ras serta jenis dalam pemberian layanan pendidikan. Kepastian dimaksudkan dengan jaminan pemerintah tentang sistem pendidikan atau pengelolaan pendidikan mendapatkan kepastian untuk dapat dilaksanakan secara penuh dan berkesinambungan.
             Pada bagian akhir, perlu adanya kemampuan untuk menjamin mutu pendidikan yang disesuaikan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ketika pengelolaan pendidikan tidak disesuaikan dengan pola kebutuhan masyarakat, maka pendidikan menjadi kurang bermakna bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar