George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “A
Curriculun is a written document which may contain many ingredients,
but basically it is a plan for the education of pupils during their
enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian
kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang
nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “
…the curriculum has changed from content of courses study and list of
subject and courses to all experiences which are offered to learners
under the auspices or direction of school.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tentang pengertian kurikulum tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu :
- kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
- kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
- kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
- kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Menurut Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian :
- kurikulum sebagai ide;
- kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum;
- kurikulum menurut persepsi pengajar;
- kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas;
- kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan
- kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan
pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Demikian ulasan tentang pengertian / definisi kurikulum yang dapat saya rangkum dan diambil dari beberapa sumber, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi rekan pembaca.
Kritik dan saran silahkan isi form komentar di bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar